Rabu, 16 April 2014

Pencegahan Dini Penyebaran dan Penyalahgunaan Narkoba bagian I



Pada dasarnya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba berjalan secara bersama-sama disebabkan jika narkoba sudah tersebar di satu wilayah dapat dipastikan narkoba tersebut sudah disalahgunakan oleh para pemakai yang pemula. Begitu juga jika kita mendapati ada salah seorang yang telah menyalahgunakannya maka para pengedar narkoba akan berusaha untuk menyebarkan narkobanya secara besar-besaran dan tentunya dengan sembunyi-sembunyi. Untuk itu pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba sangatlah diperlukan dari sejak dini. Apa saja yang perlu dan penting dicegah penyebaran dan penyalahgunaan gelap narkoba ini? Mari kita simak secara detail.

Penyebaran

Penyebaran disini adalah pendistribusian dan penjualan gelap narkoba dimana tidak sesuai dengan ijin resmi dari pihak yang berwenang, dimana para penyelundup ini menggunakan berbagai cara untuk memasok, menyimpan dan mengedarkan narkoba ini. Ada beberapa bagian yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya penyebaran gelap narkoba yaitu:
  1.  Pemasok.

Pemasok adalah orang yang bertugas untuk membeli narkoba secara sembunyi-sembunyi ataupun dibantu para oknum petugas yang dapat mengelabui sistem keamanan. Di berbagai film dapat kita lihat bahwa pemasok ini menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba yang murah dan tentu dengan kualitas bagus. Ada beberapa poin yang bisa dicegah oleh kita sebagai masyarakat maupun pemerintah dan pihak swasta yaitu:

  • Telekomunikasi
Seperti kita ketahui para pemasok ini umumnya menggunakan jaringan seluler untuk berkomunikasi antar para pembeli dan penjual. Untuk itu perlu diperhatikan kepada para operator telepon seluler agar dapat menyaring percakapan baik sms ataupun telepon seperti pada film-film “The Bourne Ultimatum” dimana jika ada kata-kata yang disaring dan spesifik tentang narkoba maka kita harus meneliti selama beberapa bulan apakah dalam percakapan ataupun sms tersebut ada kemungkinan untuk transaksi atau sering disebut-sebut olehnya. Jika pihak operator telepon diberikan fasilitas untuk memasang peralatan ataupun software di setiap operator maka bisa dipastikan para pemasok tersebut langsung diketahui posisinya dan berada di daerah mana sebab Indonesia dipastikan 90 % masih memakai telepon seluler yang menggunakan chip / kartu sehingga dapat terdeteksi oleh operator telekomunikasi.


  • Transportasi
Masyarakat Indonesia termasuk masih dalam tahap penyebaran yang kurang aktif dalam hal pemasok gelap narkoba dari luar negeri disebabkan masih minimnya transportasi canggih yang dimiliki oleh para penduduk / masyarakat Indonesia. Begitu juga dengan para pemasok yang memang Warga Negara Indonesia masih memprioritaskan mendatangkan narkoba masih dengan pengiriman melalui Kapal Laut ataupun Kapal Terbang yang tentunya dikirim / disimpan dalam kontainer melalui kapal laut ataupun bagasi jika melalui kapal terbang. Jika masih melalui maskapai penerbangan maka sudah ada pegawai bandara yang bertugas untuk mengecek bagasinya tetapi itu juga bisa lolos jika ada oknum yang sering disebut “orang dalam” yang bisa saja meloloskan narkoba tersebut sampai tidak terdeteksi oleh petugas lainnya. Maka diperlukan sosialisasi oleh pihak terkait untuk para petugas bandara agar diperlengkapi dengan alat yang mampu mendeteksi narkoba tersebut. Alat tersebut bisa saja anjing pelacak ataupun sensor barang sebelum masuk ke bandara. Jadi anjing pelacak dan atau sensor sudah berada di lapangan terbang menunggu pesawat berhenti kemudian jika pesawat membuka pintu bagasi maka anjing pelacak dan petugas yang membawa sensor tersebut masuk dan mencari narkoba tersebut. Jika sudah dicari dan tidak ditemukan barulah para petugas pengangkut barang / bagasi dapat menyalurkan bagasinya ke bandara.
Begitu juga dengan di pelabuhan barang / kontainer agar dapat berkoordinasi dengan petugas pelabuhan untuk terlebih dahulu masuk ke tempat barang kecuali kontainer (atau bisa juga dengan alat pemindai masuk terlebih dahulu). Lalu bagaimana dengan kapal terbang atau kapal laut yang digunakan oleh pemasok tersebut bukanlah kapal yang resmi tetapi kapal yang dibeli atau dibuat sendiri oleh mereka untuk menghindari penangkapan oleh pihak yang berwenang? Pencegahan untuk kapal yang tidak umum sebaiknya berkoordinasi dengan penduduk / masyarakat lokal yang ditunjuk oleh BNN dengan kriteria yaitu: Jujur, bersih dan bertanggungjawab.


  • Penyimpanan

Pada umumnya narkoba tersebut disimpan dan disembunyikan pada tempat penyimpanan yang tidak lazim karena untuk mengelabui para petugas dan semakin hari semakin banyak inovasi dari para pengirim narkoba tersebut ataupun ide dari pemasok untuk dikirimkan oleh si pengirim. Berikut beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh pengirim / pemasok narkoba untuk mengelabui petugas yaitu:

1.      Menyimpan narkoba di dalam anggota tubuh.
Menyimpan narkoba di dalam tubuh manusia dilakukan oleh pengirim narkoba bertujuan untuk menghindari penangkapan / penyitaan dari aparat yang berwenang dimana narkoba tersebut biasanya berbentuk pil ataupun cairan yang murni dimasukkan ke dalam tabung yang sangat kecil sehingga mudah ditelan ataupun disembunyikan di dalam tubuh seperti: Perut, alat kelamin, anus, jaringan tisu kulit tubuh bahkan ada juga yang memanfaatkan penyelundupan narkoba pada hewan ataupun orang yang sudah meninggal dunia. Kenapa para korban penyimpanan narkoba di dalam anggota tubuh berani mempertaruhkan nyawanya untuk menyimpan narkoba tersebut tanpa melihat resiko yang diakibatkan jika narkoba tersebut pecah ataupun jika tidak aman untuk disimpan dalam tubuh? Jawabannya adalah selain imbalan yang ditawarkan sangatlah besar juga minimnya pengetahuan tentang narkoba itu sendiri jika terjadi sesuatu dan terkontaminasi dengan tubuh / zat tubuh manusia efeknya dapat merugikan manusia itu sendiri. Untuk penyimpanan dalam perut jika mengeluarkannya membutuhkan beberapa pil yaitu: obat pencuci perut (contohnya: Dulcolax) dan obat penahan mual (contohnya: Novomin Xepa SP Demenhydrinate 50 mg). pil-pil tersebut sering digunakan oleh para kurir yang menyimpan narkoba di dalam perutnya sehingga para petugas bandara / pelabuhan sudah hapal tentang kedua jenis pil tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh para penyelundup ini agar narkoba tersebut tidak pecah yaitu: kapsul-kapsul narkoba tersebut dibungkus dengan aluminium foil dan lapisan luarnya adalah plastik lunak agar mudah ditelan dan juga mudah dikeluarkan.

2.      Menyimpan narkoba di luar anggota tubuh.
Menyimpan narkoba di luar anggota tubuh manusia dilakukan oleh pengirim narkoba bertujuan untuk menghindari penangkapan / penyitaan dari aparat yang berwenang dimana narkoba tersebut resiko kesehatan ataupun resiko kurir mengalami kecurigaan aparat berkurang. Para penyelundup ini mengirim kurirnya dengan berbagai cara yaitu: dijahit ke rambut dan ditutupi dengan wig (rambut palsu), kain khusus yang direkatkan pada tubuh si kurir, Pampers (kain penahan air seni) dan lainnya. Untuk itu pihak BNN sekarang telah mempunyai alat pemindai tubuh seperti Bandara: Ngurah Rai, Hang Nadim – Batam, Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru dan Bandara Soekarno Hatta - Jakarta. Tetapi itupun bisa disiasati oleh para kurir yaitu membeli tiket dari para calo yang harganya relatif lebih mahal dengan fasilitas yaitu dapat melewati alat pemindai tubuh tadi. Solusi untuk para calo ini yang terutama adalah ditindaknya oknum-oknum calo yang berkeliaran di Bandara dan yang terakhir adalah pemasangan pemindai tubuh adalah pada pintu akhir sebelum menuju pesawat dimana pemindai tersebut dipasang.  

Bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar